"(Cerai) gara-gara facebook ada. Saya sendiri pernah menangani perkaranya, banyak," tutur Humas Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Acep Saefuddin, kepada wartawan, Selasa (3/5/2011).
Acep menjelaskan, kasus cerai karena facebook sudah ditanganinya sejak 2009. Kebanyakan pasutri muda yang dilatarbelakangi kecemburuan, baik suami yang cemburu melihat akun facebook istri maupun sebaliknya.
Kasus tersebut pernah ditangani Acep yang juga salah satu hakim di PA Bandung. Ada suami yang cemburu melihat bahasa-bahasa mesra dan halus di akun facebook istrinya. Si suami yang terbakar cemburu, akhirnya menguggat cerai istrinya.
Istrinya menyangkal bahwa status dan kalimat-kalimat mesra di akun facebooknya hanya iseng. Namun sangkalannya itu tidak bisa menyelamatkan bahtera rumah tangganya.
"Akhirnya cerai. Jadi jangan iseng facebookan dengan lawan jenis menggunakan bahasa mesra hingga berakibat istri atau suami cemburu," sarannya.
Alasannya, sambung Acep, teknologi sudah sangat berkembang. Facebook bisa di-print sebagai bukti di pengadilan. Print out berisi seluruh isi facebook mulai dari dinding, pesan, hingga lampiran.
"Print out facebook diserahkan kepada majelis hakim, sehingga di facebook itu diketahui main mesra-mesraan," katanya.
Jadi, kata Acep, facebookan ada negatif dan positifnya. "Beruntung bagi yang bisa mengendalikan diri. Kadang kalau suami yang cemburu buta begitu baca facebook langsung marah, jeleknya di situ," tandasnya.
Berdasarkan data PA Bandung 2009, jumlah perkara yang masuk sebanyak 3.559 perkara. Pada 2010 jumlah perkara naik jadi 5.278 perkara. Sedangkan perkara cerai 2009 sebanyak 3.275, naik pada 2010 menjadi sebanyak 3.620 perkara.